Pages

Kamis, 28 Maret 2019

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART) STT PURWA SABHA SANTIKA


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)

BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT, SEKRETARIAT DAN LAMBANG ORGANISASI

Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Sekeha Teruna Teruni Purwa Sabha Santika, yang selanjutnya disingkat STT Purwa Sabha Santika

Pasal 2
WAKTU
STT Purwa Sabha Santika didirikan pada 23 Nopember 2016

Pasal 3
WILAYAH ADMINISTRATIF, DAN SEKRETARIAT
1. Secara Dinas    : STT Purwa Sabha Santika bernaung di bawah, Br Dinas Purwa Desa Pakraman Pengastulan Kec. Seririt, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, Indonesia
2. Secara Adat     : STT Purwa Sabha Santika bernaung di bawah, Br Adat Purwa Desa Pakraman Pengastulan Kec. Seririt, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, Indonesia
3. Sekretariat STT Purwa Sabha Santika adalah di Balai Banjar Purwa Desa Pengastulan

Pasal 4
LAMBANG ORGANISASI
SEKA TERUNA TERUNI PURWA LOGOLambang STT Purwa Sabha Santika adalah


Arti lambang organisasi :
1. Lingkaran hitam, putih dan merah  : Melambangkan ajegnya perjalanan STT Purwa Sabha Santika
yang tegas dan berjalan terus menerus tanpa terputus sesuai konsep tridatu
2. Candi Bentar   : Melambangkan ciri khas Bali sebagai lambang keagamaan maupun adat yang agung bagi masyarakat Bali
3. Banjar Purwa         : Merupakan Daerah tempat STT Purwa Sabha Santika menjalankan roda organisasi. Kabupaten Tabanan berada di Provinsi Bali, dan di bawah Negara Kesatuan Republik indonesia
4. STT Purwa Sabha Santika : Diambil dari Kata Purwa yg berarti dusun yg paling tua Sabha yang berarti nama sungai yang mengaliri daerah STT dan Santika yang berarti damai jadi STT Purwa Sabha Santika ialah suatu wadah yang terletak di daerah tertua di desa pengastulan yang dilewati sungai besar yang menjadi cikal bakal terbentuknya suatu organisasi yang berlandaskan tri hita karana sebagai wujud untuk mencapai keharmonisan dalam bermasyarakat yang diperankan oleh pemuda-pemudi desa

BAB II
DASAR, STATUS DAN TUJUAN

Pasal 5
DASAR ORGANISASI
1. Secara Dinas    : STT Purwa Sabha Santika berdasarkan Pancasila, semua Landasan Konstitusional  NKRI (UUD 45, TAP MPR, UU, dll), Perda Provinsi Bali, dan Perda Kabupaten Buleleng
2. Secara Adat     : Awig – awig Desa Pekraman Pengastulan, Seririt Br. Adat Purwa
3. Internal organisasi              : AD/ART STT Purwa Sabha Santika, Keputusan Rapat Pleno Luar Biasa, Keputusan MPA, Keputusan Ketua Keputusan Rapat Pengurus, Keputusan Rapat Anggota, Peraturan dan keputusan kepanitiaan.

Pasal 6
STATUS
STT Purwa Sabha Santika berstatus independen dan dalam pengawasan, pembinaan Kelian Adat Banjar Purwa dan Kelian Dinas Br. Purwa

Pasal 7
TUJUAN
STT Purwa Sabha Santika bertujuan :
1.      Sebagai Wadah untuk mempererat tali persaudaraan antar anggota STT Purwa Sabha Santika
2.      Menyalurkan bakat, minat, dan kreativitas seluruh anggota STT Purwa Sabha Santika dalam
Berorganisasi
3.      Menjadi organisasi yang aktif, produktif dan peduli terhadap yadnya, sesama dan lingkungan sesuai dengan konsep tri hita karana
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 8
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI
 





















Pasal 9
PELINDUNG/PEMBINA
Pelindung/pembina STT Purwa Sabha Santika adalah Kelian Adat Br. Wanasara, Kelian dinas Br. Wanasara Kaja, Kelian dinas Br. Wanasara Kelod

PASAL 10
KEANGGOTAAN
Anggota STT Purwa Sabha Santika adalah semua remaja putra/putri minimal kelas 1 smp, dan maksimal belum menikah, yang orang tuanya adalah anggota adat STT Purwa Sabha Santika.
remaja seperti  ketentuan sebelumnya yg tinggal di wanasara dan bersedia menjadi anggota.

Pasal 11
ANGGOTA NON-AKTIF
Anggota non-aktif adalah anggota STT Purwa Sabha Santika yg berada di luar Bali lebih dari setahun, dan  anggota STT Purwa Sabha Santika yg berada di luar kota yg orang tuanya menyatakan bahwa putra/putrinya sebagai anggota non aktif.
Anggota non-aktif dibebastugaskan dari seluruh kegiatan STT Purwa Sabha Santika, kecuali ada surat keputusan dari ketua yg isinya memohon bantuan anggota non-aktif.

Pasal 12
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Seluruh anggota berkewajiban :
1.     Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi dan
2.     Mentaati dan melaksanakan AD/ART.
3.     Menyumbangkan ide dan saran demi kemajuan organisasi.
4.     Melaksanakan tugas-tugas yang diamanatkan oleh pengurus.
 Setiap anggota berhak :
1.     Memilih dan dipilih sebagai ketua  dalam rapat anggota setiap 3 tahun sekali.
2.     Mengajukan usul dan saran kepada pengurus organisasi.
3.     Mengetahui pembukuan organisasi atas sepengetahuan pengurus.
4.     Menggunakan fasilitas organisasi dengan penuh rasa tanggung jawab, atas seijin dan sepengetahuan pengurus.


Pasal 13
SUKA DUKA KEANGGOTAAN
Suka Duka keanggotaan yg dimaksud adalah :
Jika ada anggota yg melaksanakan upacara mesangih atau yang lainnya pengurus dan anggota yg lain wajib berpartisipasi
Jika ada anggota yg sakit lebih dari seminggu atau yg dikategorikan parah, maka pengurus dan semua anggota yg lain wajib berpartisipasi
Bentuk partisipasi tersebut akan diatur dalam keputusan rapat pengurus

Pasal 14
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Keanggotaan STT Purwa Sabha Santika berakhir jika anggota sudah menikah. Dan bagi anggota yang sudah berakhir masa keanggotaannya mendapatkan uang kesejahteraan sebesar Rp. 100.000 . Kecuali ada kebijakan lain bagi anggota yg berasal dari luar daerah, yang tinggal di Br. Purwa

Pasal 15
KEPENGURUSAN
Kepengurusan  terdiri dari :
– Legislatif : Musyawarah Perwakilan Anggota (MPA) yang merupakan perwakilan (ketua dan wakil ketua) dari Organisasi Induk/Senior Satya Kawula (SK) dan Sekaa Demen Gemmpur
– Ekskutif :
1.     Pengurus, yang terdiri dari
1) 1 (satu) orang ketua
2) 1 (satu) orang wakil ketua
3) 2 (dua) orang sekretaris
4) 2 (dua) orang bendahara
5) 6 (empat) orang juru arah (bisa berubah sesuai kebutuhan)
2.     Bidang-bidang terdiri dari
1)    1 (satu) orang Bidang Kerohanian
2)    1 (satu) orang Bidang Humas dan Kesekretariatan
3)    1 (satu) orang Bidang Kesejahteraan dan Sosial Masyarakat
4)    1 (satu) orang Bidang Dokumentasi dan perlengkapan
 -Yudikatif : dalam pengawasan dan pembinaan perbekel, kelian desa, kelian banjar dinas dan adat
Pasal 16
SYARAT CALON PENGURUS
1.     Bersedia menerima dan melaksanakan AD/ART yang telah ditetapkan bersama.
2.     Dicalonkan oeh regu masing – masing atau secara aklamasi

Pasal 17
TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN PENGURUS
A.    TUGAS
A.1.Melaksanakan dan mensosialisasikan hasil-hasil Keputusan rapat Anggota.
A.2.Mengadakan koordinasi dan konsolidasi dengan seluruh anggota.
A.3 Membentuk kepanitiaan sesuai bidang program yang dijalankan
B.    WEWENANG
Menentukan dan menetapkan kebijakan.
C.   KEWAJIBAN
C.1.   Menjalankan program kerja yang sudah ditetapkan.
C.2. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban di depan rapat anggota/pleno

Pasal 18
MASA KERJA KEPENGURUSAN
Masa kerja kepengurusan STT Purwa Sabha Santika adalah 1 periode (3 tahun), dan pengurus lama dapat di pilih kembali maksimal 2 kali masa kepengurusan.

BAB IV
RAPAT DAN PERMUSYAWARATAN

Pasal 19
RAPAT PLENO (ANSLAH/MUSYAWARAH ANGGOTA)
Rapat ini dilaksanakan setahun sekali dan pada saat pergantian pengurus. Melalui rapat ini AD/ART dapat direvisi kembali kecuali jika ada kebijakan lain dari MPA dan Pengurus


Pasal 20
RAPAT PLENO ANSLAH LUAR BIASA
Rapat Pleno (Anslah) Luar Biasa dilakukan jika MPA Merasa perlu merombak susunan pengurus secara besar – besaran termasuk posisi Ketua sebelum masa jabatannya berakhir.

Pasal 21
RAPAT ANGGOTA
Rapat ini dilaksanakan untuk membicarakan kegiatan yg akan dilaksanakan, membentuk panitia, dan membahas pertanggung jawaban kegiatan

Pasal 22
RAPAT INTERN PENGURUS
Rapat ini dilaksanakan intern pengurus untuk mengurus hal – hal yg penting seperti program kerja, agenda kerja.

Pasal 23
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
diutamakan dalam pengambilan keputusan adalah dengan musyawarah mufakat, namun jika mufakat tidak dicapai, dan ada kebijakan dari pimpinan rapat maka alternatifnya adalah voting. Dimana suara 50%+1 adalah yg menang dan pendapatnya digunakan sebagai keputusan/hasil rapat.
Yg dapat ikut serta mengambil keputusan adalah anggota yg hadir pada saat rapat. Kecuali ada kebijakan lain dari pengurus demi kemajuan organisasi sesuai dengan pasal 24

Pasal 24
KEPUTUSAN KETUA, KEPUTUSAN PENGURUS DAN KEPUTUSAN PANITIA
Keputusan ini diambil oleh pengurus atau panitia karena belum diatur secara jelas di AD/ART. Dan tidak menyimpang dari AD/ART

Pasal 25
PAKAIAN SELAMA KEGIATAN
Pakaian pada saat rapat anggota dan rapat kerja/laporan pertanggung jawaban  adalah  pakaian adat madya
Pakaian pada saat kegiatan lain akan diatur dalam keputusan pengurus atau panitia

BAB V
GARIS BESAR PROGRAM KERJA PENGURUS

Pasal 26
MUSYAWARAH PERWAKILAN ANGGOTA (MPA)
Hak, tugas, dan kewajiban :
Merupakan anggota STT Purwa Sabha Santika yg ditunjuk oleh anggota yg lain dalam regunya sebagai  perwakilan dan untuk sementara Musyawarah Perwakilan Anggota (MPA) yang merupakan perwakilan (ketua dan wakil ketua) dari Organisasi Induk/Senior Satya Kawula (SK) dan Sekaa Demen Gemmpur
Mengawasi Jalannya kepengurusan
Menjaga AD/ART sebelum direvisi dalam  rapat anggota/pleno
Menyetujui /menolak program kerja pengurus
Memberhentikan pengurus melalui rapat pengurus dan rapat anggota
Merupakan Anggota yg berpengalaman  menjadi pengurus atau panitia
Selalu membantu kegiatan STT Purwa Sabha Santika dalam  ruang lingkupnya sebagai anggota 

Pasal 27
KETUA
Merupakan pimpinan di STT Purwa Sabha Santika
Mengkoordinasikan pelaksanaan program kerja bersama pengurus lainnya dan MPA.
Bersama semua pengurus memberikan pertanggungjawaban kepada  anggota
Rutin berkoordinasi dengan semua perangkat desa terutama perbekel dan kelian baik adat maupun dinas untuk menyerap semua aspirasi dan ADD (anggaran dana desa) untuk kepentingan STT

Pasal 28
WAKIL KETUA
Wakil Ketua membantu tugas Ketua berdasarkan kesepakatan dalam Pengurus
Wakil Ketua menerima dan melaksanakan pelimpahan segala hak dan kewajiban serta  wewenang Ketua apabila Ketua berhalangan.
Apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan maka segala hak, kewajiban dan wewenang Ketua dilimpahkan kepada Sekretaris dan Bendahara.
Rutin berkoordinasi dengan semua perangkat desa terutama perbekel dan kelian baik adat maupun dinas untuk menyerap semua aspirasi dan ADD (anggaran dana desa) untuk kepentingan STT
Aktif dalam koordinasi tingkat SKPD (Lingkup Dinas dan Pemerintahan) dalam pengajuan proposal bantuan untuk kepentingan STT dan masyarakat 

Pasal 29
SEKRETARIS I DAN SEKRETARIS II
Sekretaris memegang tanggung jawab pelaksanaan tugas-tugas administrasi dan kesekretariatan organisasi.
Merupakan pemegang kendali sistem informasi dan manajemen program – program di organisasi
melakukan koordinasi dengan juru arah
Menyusun Laporan Pertanggungjawaban bersama Bendahara

Pasal 30
BENDAHARA I DAN BENDAHARA II

Bendahara memegang tanggung jawab pengelolaan keuangan organisasi.
Menyusun Laporan Pertanggungjawaban bersama Sekretaris
Menyusun Proposal untuk penggalangan dana bantuan baik dari dinas pemerintahan maupun swasta

Pasal 31
BIDANG KEROHANIAN
Melaksanakan Kegiatan Keagamaan, karena erat hubungannya dengan kegiatan Adat seperti ;Mebanten setiap sebelum kegiatan dimulai dan menyiapkan segala banten/sesajen yang diperlukan pada saat acara
Untuk saat ini, program kerjanya adalah Tirtayatra ke pura-pura besar di Bali

Pasal 32
BIDANG KESEKRETARIATAN DAN HUMAS
Menyiapkan presensi anggota STT  Menginformasikan kegiatan maupun rapat kepada anggota STT
Melaksanakan Kegiatan surat menyurat dan berkoordinasi dengan stake holder terkait dengan kegiatan apapun yang ada di STT
Melakukan penggalian dana dan penyusunan proposal
Untuk saat ini program kerjanya adalah Bazzar dan warung mini
Pasal 33
BIDANG KESEJAHTERAAN, SOSIAL DAN MASYARAKAT
Berperan aktif mengikuti dan atau mengadakan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat
Mengatur segala jenis kegiaatan konsumsi dan distribusinya saat kegiatan
Untuk saat ini program kerjanya adalah kerja bakti/ gotong royong bersama dan distribusi sembako

Pasal 34
BIDANG DOKUMENTASI DAN PERLENGKAPAN
Menjaga, merawat peralatan yang dimiliki oleh STT Purwa Sabha Santika
Merapikan administrasi inventaris dan program pinjam meminjam inventaris untuk anggota maupun masyarakat Br. Adat Wanasara
Melaksanakan Kegiatan yang bersifat publikasi baik langsung maupun online (media sosial)
Mengusulkan tambahan inventaris saat rapat pengurus atau rapat anggota
Untuk saat ini program kerjanya adalah Membuat ogoh – ogoh pada Pengrupukan Nyepi dan membuat video dokumentasinya

BAB VI
DISIPLIN ORGANISASI

Pasal 35
ABSEN
Setiap Kegiatan STT Purwa Sabha Santika, akan diadakan absen bagi seluruh anggota

Pasal 36
DENDA
Bagi anggota STT Purwa Sabha Santika kecuali yg non-aktif, yg tidak hadir pada saat kegiatan tanpa alasan akan dikenai denda sebesar Rp.5.000
Denda bisa dibayar dengan uang atau ayahan.



Pasal 37
PERTEMUAN BULANAN
Setiap bulan pada minggu pertama seluruh anggota wajib hadir dalam pertemuan bulanan guna membahas berbagai hal yang berhubungan dengan organisasi STT

Pasal 38
IURAN BULANAN
Setiap bulan pada minggu pertama seluruh anggota selain hadir dalam pertemuan bulanan juga wajib membayarkan iuran untuk khas STT/uang suka duka sebanyak Rp. 5.000- perbulan

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 39
SUMBER KEUANGAN STT PURWA SABHA SANTIKA
1.         Serapan ADD (anggaran dana desa)
2.         Donatur yg tidak mengikat baik dinas pemerintahan atau swasta
3.         Laba dari Bazzar dan warung mini atau kegiatan lainnya
4.         Iuran Anggota non-aktif dan denda
5.         bila keadaan mendesak, akan diberlakukan iuran anggota.

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 40
PERUBAHAN AD/ART
Perubahan Anggaran Dasar Organisasi hanya dapat dilakukan pada rapat anggota dan dianggap sah apabila mendapat persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 anggota yang hadir.


BAB IX
PENUTUP

Pasal 41
PENUTUP
1.     Hal-hal yang belum diatur dalam Angaran Dasar ini akan diatur di dalam Peraturan pengurus
2.     Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau ulang kembali apabila terdapat kekeliruan di dalamnya.

Ditetapkan di : Pengastulan
Pada tanggal  : 17/3/2019
Pukul             : 17.00 WITA

Pengurus STT Purwa Sabha Santika
          Ketua                                                                                 Sekretaris I




   KETUT EDI SUARSANA                                              LUH ERDIKA YUNI
Mengetahui,
Kelian Dinas Banjar Purwa                                          Kelian Adat Banjar Purwa




     KETUT SAWIR                                                          KETUT SEDANA                                                     

     Perbekel Pengastulan                                                   Kelian Desa Pakraman Pengastulan



     KETUT YASA, SE                                                                 MADE SADRA



0 komentar:

Posting Komentar