ANGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT, SEKRETARIAT
DAN LAMBANG ORGANISASI
Pasal 1
NAMA
Organisasi
ini bernama Sekeha Teruna Teruni Purwa Sabha Santika, yang selanjutnya
disingkat STT Purwa Sabha Santika
Pasal 2
WAKTU
STT Purwa
Sabha Santika didirikan pada 23 Nopember 2016
Pasal 3
WILAYAH ADMINISTRATIF, DAN
SEKRETARIAT
1.
Secara Dinas : STT Purwa Sabha Santika bernaung di bawah, Br
Dinas Purwa Desa Pakraman Pengastulan Kec. Seririt, Kabupaten Buleleng, Provinsi
Bali, Indonesia
2.
Secara Adat : STT Purwa Sabha Santika bernaung di
bawah, Br Adat Purwa Desa Pakraman Pengastulan Kec. Seririt, Kabupaten
Buleleng, Provinsi Bali, Indonesia
3.
Sekretariat STT Purwa Sabha Santika adalah di Balai Banjar Purwa Desa Pengastulan
Pasal 4
LAMBANG ORGANISASI
Lambang STT Purwa Sabha Santika
adalah
Arti
lambang organisasi :
1. Lingkaran hitam, putih
dan merah : Melambangkan ajegnya perjalanan STT Purwa Sabha Santika
yang tegas dan berjalan terus
menerus tanpa terputus sesuai konsep tridatu
2. Candi
Bentar : Melambangkan ciri khas Bali sebagai lambang keagamaan
maupun adat yang agung bagi masyarakat Bali
3.
Banjar Purwa : Merupakan Daerah
tempat STT Purwa Sabha Santika menjalankan roda organisasi. Kabupaten Tabanan
berada di Provinsi Bali, dan di bawah Negara Kesatuan Republik indonesia
4. STT Purwa
Sabha Santika : Diambil dari Kata Purwa yg berarti dusun yg paling tua Sabha
yang berarti nama sungai yang mengaliri daerah STT dan Santika yang
berarti damai jadi STT Purwa Sabha Santika ialah suatu wadah yang terletak di
daerah tertua di desa pengastulan yang dilewati sungai besar yang menjadi cikal
bakal terbentuknya suatu organisasi yang berlandaskan tri hita karana sebagai
wujud untuk mencapai keharmonisan dalam bermasyarakat yang diperankan oleh
pemuda-pemudi desa
BAB II
DASAR, STATUS DAN TUJUAN
Pasal 5
DASAR ORGANISASI
1.
Secara Dinas : STT Purwa Sabha Santika berdasarkan Pancasila,
semua Landasan Konstitusional NKRI (UUD 45, TAP MPR, UU, dll), Perda Provinsi
Bali, dan Perda Kabupaten Buleleng
2.
Secara Adat : Awig – awig Desa Pekraman Pengastulan, Seririt
Br. Adat Purwa
3.
Internal organisasi
: AD/ART STT Purwa Sabha Santika, Keputusan Rapat Pleno Luar Biasa, Keputusan
MPA, Keputusan Ketua Keputusan Rapat Pengurus, Keputusan Rapat Anggota,
Peraturan dan keputusan kepanitiaan.
Pasal 6
STATUS
STT Purwa
Sabha Santika berstatus independen dan dalam pengawasan, pembinaan Kelian Adat
Banjar Purwa dan Kelian Dinas Br. Purwa
Pasal 7
TUJUAN
STT Purwa
Sabha Santika bertujuan :
1.
Sebagai
Wadah untuk mempererat tali persaudaraan antar anggota STT Purwa Sabha Santika
2.
Menyalurkan
bakat, minat, dan kreativitas seluruh anggota STT Purwa Sabha Santika dalam
Berorganisasi
3.
Menjadi
organisasi yang aktif, produktif dan peduli terhadap yadnya, sesama dan
lingkungan sesuai dengan konsep tri hita karana
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 8
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI
Pasal
9
PELINDUNG/PEMBINA
Pelindung/pembina
STT Purwa Sabha Santika adalah Kelian Adat Br. Wanasara, Kelian dinas Br.
Wanasara Kaja, Kelian dinas Br. Wanasara Kelod
PASAL
10
KEANGGOTAAN
Anggota
STT Purwa Sabha Santika adalah semua remaja putra/putri minimal kelas 1 smp,
dan maksimal belum menikah, yang orang tuanya adalah anggota adat STT Purwa
Sabha Santika.
remaja
seperti ketentuan sebelumnya yg tinggal di wanasara dan bersedia menjadi
anggota.
Pasal
11
ANGGOTA NON-AKTIF
Anggota
non-aktif adalah anggota STT Purwa Sabha Santika yg berada di luar Bali lebih
dari setahun, dan anggota STT Purwa Sabha Santika yg berada di luar kota
yg orang tuanya menyatakan bahwa putra/putrinya sebagai anggota non aktif.
Anggota
non-aktif dibebastugaskan dari seluruh kegiatan STT Purwa Sabha Santika,
kecuali ada surat keputusan dari ketua yg isinya memohon bantuan anggota
non-aktif.
Pasal
12
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Seluruh
anggota berkewajiban :
1.
Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi dan
2.
Mentaati dan melaksanakan AD/ART.
3.
Menyumbangkan ide dan saran demi kemajuan organisasi.
4.
Melaksanakan tugas-tugas yang diamanatkan oleh pengurus.
Setiap
anggota berhak :
1.
Memilih dan dipilih sebagai ketua dalam rapat anggota
setiap 3 tahun sekali.
2.
Mengajukan usul dan saran kepada pengurus organisasi.
3.
Mengetahui pembukuan organisasi atas sepengetahuan pengurus.
4.
Menggunakan fasilitas organisasi dengan penuh rasa tanggung
jawab, atas seijin dan sepengetahuan pengurus.
Pasal
13
SUKA DUKA KEANGGOTAAN
Suka
Duka keanggotaan yg dimaksud adalah :
Jika
ada anggota yg melaksanakan upacara mesangih atau yang lainnya pengurus dan
anggota yg lain wajib berpartisipasi
Jika
ada anggota yg sakit lebih dari seminggu atau yg dikategorikan parah, maka
pengurus dan semua anggota yg lain wajib berpartisipasi
Bentuk
partisipasi tersebut akan diatur dalam keputusan rapat pengurus
Pasal
14
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Keanggotaan
STT Purwa Sabha Santika berakhir jika anggota sudah menikah. Dan bagi anggota
yang sudah berakhir masa keanggotaannya mendapatkan uang kesejahteraan sebesar
Rp. 100.000 . Kecuali ada kebijakan lain bagi anggota yg berasal dari luar
daerah, yang tinggal di Br. Purwa
Pasal
15
KEPENGURUSAN
Kepengurusan
terdiri dari :
–
Legislatif : Musyawarah Perwakilan Anggota (MPA) yang merupakan perwakilan
(ketua dan wakil ketua) dari Organisasi Induk/Senior Satya Kawula (SK) dan
Sekaa Demen Gemmpur
–
Ekskutif :
1.
Pengurus, yang terdiri dari
1)
1 (satu) orang ketua
2)
1 (satu) orang wakil ketua
3)
2 (dua) orang sekretaris
4)
2 (dua) orang bendahara
5)
6 (empat) orang juru arah (bisa berubah sesuai kebutuhan)
2.
Bidang-bidang terdiri dari
1)
1 (satu) orang Bidang Kerohanian
2)
1 (satu) orang Bidang Humas dan Kesekretariatan
3)
1 (satu) orang Bidang Kesejahteraan dan Sosial Masyarakat
4)
1 (satu) orang Bidang Dokumentasi dan perlengkapan
-Yudikatif
: dalam pengawasan dan pembinaan perbekel, kelian desa, kelian banjar dinas dan
adat
Pasal
16
SYARAT CALON PENGURUS
1.
Bersedia menerima dan melaksanakan AD/ART yang telah
ditetapkan bersama.
2.
Dicalonkan oeh regu masing – masing atau secara aklamasi
Pasal
17
TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN
PENGURUS
A.
TUGAS
A.1.Melaksanakan
dan mensosialisasikan hasil-hasil Keputusan rapat Anggota.
A.2.Mengadakan
koordinasi dan konsolidasi dengan seluruh anggota.
A.3
Membentuk kepanitiaan sesuai bidang program yang dijalankan
B.
WEWENANG
Menentukan
dan menetapkan kebijakan.
C.
KEWAJIBAN
C.1.
Menjalankan program kerja yang sudah ditetapkan.
C.2.
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban di depan rapat anggota/pleno
Pasal
18
MASA KERJA KEPENGURUSAN
Masa
kerja kepengurusan STT Purwa Sabha Santika adalah 1 periode (3 tahun), dan
pengurus lama dapat di pilih kembali maksimal 2 kali masa kepengurusan.
BAB IV
RAPAT DAN
PERMUSYAWARATAN
Pasal
19
RAPAT PLENO (ANSLAH/MUSYAWARAH
ANGGOTA)
Rapat
ini dilaksanakan setahun sekali dan pada saat pergantian pengurus. Melalui
rapat ini AD/ART dapat direvisi kembali kecuali jika ada kebijakan lain dari
MPA dan Pengurus
Pasal
20
RAPAT PLENO ANSLAH LUAR BIASA
Rapat
Pleno (Anslah) Luar Biasa dilakukan jika MPA Merasa perlu merombak susunan pengurus
secara besar – besaran termasuk posisi Ketua sebelum masa jabatannya berakhir.
Pasal
21
RAPAT ANGGOTA
Rapat
ini dilaksanakan untuk membicarakan kegiatan yg akan dilaksanakan, membentuk
panitia, dan membahas pertanggung jawaban kegiatan
Pasal
22
RAPAT INTERN PENGURUS
Rapat
ini dilaksanakan intern pengurus untuk mengurus hal – hal yg penting seperti
program kerja, agenda kerja.
Pasal
23
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
diutamakan
dalam pengambilan keputusan adalah dengan musyawarah mufakat, namun jika mufakat
tidak dicapai, dan ada kebijakan dari pimpinan rapat maka alternatifnya adalah
voting. Dimana suara 50%+1 adalah yg menang dan pendapatnya digunakan sebagai
keputusan/hasil rapat.
Yg
dapat ikut serta mengambil keputusan adalah anggota yg hadir pada saat rapat.
Kecuali ada kebijakan lain dari pengurus demi kemajuan organisasi sesuai dengan
pasal 24
Pasal
24
KEPUTUSAN KETUA, KEPUTUSAN
PENGURUS DAN KEPUTUSAN PANITIA
Keputusan
ini diambil oleh pengurus atau panitia karena belum diatur secara jelas di AD/ART.
Dan tidak menyimpang dari AD/ART
Pasal
25
PAKAIAN SELAMA KEGIATAN
Pakaian
pada saat rapat anggota dan rapat kerja/laporan pertanggung jawaban
adalah pakaian adat madya
Pakaian
pada saat kegiatan lain akan diatur dalam keputusan pengurus atau panitia
BAB V
GARIS BESAR
PROGRAM KERJA PENGURUS
Pasal
26
MUSYAWARAH PERWAKILAN ANGGOTA
(MPA)
Hak,
tugas, dan kewajiban :
Merupakan
anggota STT Purwa Sabha Santika yg ditunjuk oleh anggota yg lain dalam regunya
sebagai perwakilan dan untuk sementara Musyawarah Perwakilan Anggota
(MPA) yang merupakan perwakilan (ketua dan wakil ketua) dari Organisasi
Induk/Senior Satya Kawula (SK) dan Sekaa Demen Gemmpur
Mengawasi
Jalannya kepengurusan
Menjaga
AD/ART sebelum direvisi dalam rapat anggota/pleno
Menyetujui
/menolak program kerja pengurus
Memberhentikan
pengurus melalui rapat pengurus dan rapat anggota
Merupakan
Anggota yg berpengalaman menjadi pengurus atau panitia
Selalu
membantu kegiatan STT Purwa Sabha Santika dalam ruang lingkupnya sebagai
anggota
Pasal
27
KETUA
Merupakan
pimpinan di STT Purwa Sabha Santika
Mengkoordinasikan
pelaksanaan program kerja bersama pengurus lainnya dan MPA.
Bersama
semua pengurus memberikan pertanggungjawaban kepada anggota
Rutin berkoordinasi dengan semua
perangkat desa terutama perbekel dan kelian baik adat maupun dinas untuk
menyerap semua aspirasi dan ADD (anggaran dana desa) untuk kepentingan STT
Pasal
28
WAKIL KETUA
Wakil
Ketua membantu tugas Ketua berdasarkan kesepakatan dalam Pengurus
Wakil
Ketua menerima dan melaksanakan pelimpahan segala hak dan kewajiban serta
wewenang Ketua apabila Ketua berhalangan.
Apabila
Ketua dan Wakil Ketua berhalangan maka segala hak, kewajiban dan wewenang Ketua
dilimpahkan kepada Sekretaris dan Bendahara.
Rutin berkoordinasi dengan semua
perangkat desa terutama perbekel dan kelian baik adat maupun dinas untuk
menyerap semua aspirasi dan ADD (anggaran dana desa) untuk kepentingan STT
Aktif dalam koordinasi tingkat SKPD
(Lingkup Dinas dan Pemerintahan) dalam pengajuan proposal bantuan untuk
kepentingan STT dan masyarakat
Pasal
29
SEKRETARIS I DAN SEKRETARIS II
Sekretaris
memegang tanggung jawab pelaksanaan tugas-tugas administrasi dan
kesekretariatan organisasi.
Merupakan
pemegang kendali sistem informasi dan manajemen program – program di organisasi
melakukan
koordinasi dengan juru arah
Menyusun
Laporan Pertanggungjawaban bersama Bendahara
Pasal
30
BENDAHARA I DAN BENDAHARA II
Bendahara
memegang tanggung jawab pengelolaan keuangan organisasi.
Menyusun
Laporan Pertanggungjawaban bersama Sekretaris
Menyusun
Proposal untuk penggalangan dana bantuan baik dari dinas pemerintahan maupun
swasta
Pasal
31
BIDANG KEROHANIAN
Melaksanakan
Kegiatan Keagamaan, karena erat hubungannya dengan kegiatan Adat seperti ;Mebanten setiap sebelum kegiatan
dimulai dan menyiapkan segala banten/sesajen yang diperlukan pada saat acara
Untuk
saat ini, program kerjanya adalah Tirtayatra ke
pura-pura besar di Bali
Pasal 32
BIDANG KESEKRETARIATAN DAN HUMAS
Menyiapkan presensi
anggota STT Menginformasikan
kegiatan maupun rapat kepada anggota STT
Melaksanakan
Kegiatan surat menyurat dan berkoordinasi dengan stake holder terkait dengan
kegiatan apapun yang ada di STT
Melakukan
penggalian dana dan penyusunan proposal
Untuk saat ini
program kerjanya adalah Bazzar dan warung mini
Pasal
33
BIDANG KESEJAHTERAAN, SOSIAL DAN
MASYARAKAT
Berperan
aktif mengikuti dan atau mengadakan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan
masyarakat
Mengatur
segala jenis kegiaatan konsumsi dan distribusinya saat kegiatan
Untuk
saat ini program kerjanya adalah kerja bakti/ gotong
royong bersama dan distribusi sembako
Pasal 34
BIDANG DOKUMENTASI DAN PERLENGKAPAN
Menjaga,
merawat peralatan yang dimiliki oleh STT Purwa Sabha Santika
Merapikan
administrasi inventaris dan program pinjam meminjam inventaris untuk anggota
maupun masyarakat Br. Adat Wanasara
Melaksanakan
Kegiatan yang bersifat publikasi baik langsung maupun online (media sosial)
Mengusulkan
tambahan inventaris saat rapat pengurus atau rapat anggota
Untuk
saat ini program kerjanya adalah Membuat ogoh – ogoh
pada Pengrupukan Nyepi dan membuat video dokumentasinya
BAB VI
DISIPLIN
ORGANISASI
Pasal
35
ABSEN
Setiap
Kegiatan STT Purwa Sabha Santika, akan diadakan absen bagi seluruh anggota
Pasal
36
DENDA
Bagi
anggota STT Purwa Sabha Santika kecuali yg non-aktif, yg tidak hadir pada saat
kegiatan tanpa alasan akan dikenai denda sebesar Rp.5.000
Denda
bisa dibayar dengan uang atau ayahan.
Pasal
37
PERTEMUAN
BULANAN
Setiap
bulan pada minggu pertama seluruh anggota wajib hadir dalam pertemuan bulanan
guna membahas berbagai hal yang berhubungan dengan organisasi STT
Pasal
38
IURAN
BULANAN
Setiap
bulan pada minggu pertama seluruh anggota selain hadir dalam pertemuan bulanan
juga wajib membayarkan iuran untuk khas STT/uang suka duka sebanyak Rp. 5.000-
perbulan
BAB VII
KEUANGAN
Pasal
39
SUMBER
KEUANGAN STT PURWA SABHA SANTIKA
1.
Serapan
ADD (anggaran dana desa)
2.
Donatur
yg tidak mengikat baik dinas pemerintahan atau swasta
3.
Laba
dari Bazzar dan warung mini atau kegiatan lainnya
4.
Iuran
Anggota non-aktif dan denda
5.
bila
keadaan mendesak, akan diberlakukan iuran anggota.
BAB VIII
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal
40
PERUBAHAN
AD/ART
Perubahan
Anggaran Dasar Organisasi hanya dapat dilakukan pada rapat anggota dan dianggap
sah apabila mendapat persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 anggota yang hadir.
BAB IX
PENUTUP
Pasal
41
PENUTUP
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam Angaran Dasar ini akan
diatur di dalam Peraturan pengurus
2.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan
ditinjau ulang kembali apabila terdapat kekeliruan di dalamnya.
Ditetapkan
di : Pengastulan
Pada
tanggal : 17/3/2019
Pukul
: 17.00
WITA
Pengurus STT Purwa Sabha Santika
Ketua Sekretaris I
KETUT EDI SUARSANA LUH
ERDIKA YUNI
Mengetahui,
Kelian Dinas Banjar Purwa Kelian Adat Banjar Purwa
KETUT SAWIR KETUT
SEDANA
Perbekel
Pengastulan
Kelian Desa Pakraman Pengastulan
KETUT YASA,
SE MADE
SADRA